TOBOALI,- Kepala Desa (Kades) Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan akhirnya angkat bicara usai dirinya dilaporkan warga desa Nangka ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan atas dugaan gratifikasi dari pihak perusahaan pabrik CPO kelapa Sawit di daerah itu.
Kades Nangka, Bayumi menyebutkan ia membantah atas tudingan warga telah menerima aliran dana dari pihak perusahaan itu.
“Terkait laporan dari warga itu semua tidak benar kalau pun mereka punya asumsi seperti itu ya silahkan yang penting bagi saya itu semua tidak benar,” kata Bayumi, Rabu (10/6/2026).
Selain itu, kata dia terkait jalan, ia mengklaim jalan yang dibuat oleh pihak perusahaan pabrik sawit di desa itu sudah baik.
“Terkait jalan, alhamdulillah jalan yg dibuat oleh pabrik saya rasa sudah baik sekali,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan dikabarkan telah melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Nangka, Bayumi ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) beberapa waktu lalu.
Pelaporan warga Desa Nangka terhadap oknum Kades Nangka ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Primayuda Yutama.
Pelaporan oleh warga Desa Nangka terhadap Kades Nangka terkait dugaan adanya gratifikasi atau suap yang diduga diterima oleh oknum Kades Nangka.
“Iya benar info nya,” kata Primayuda, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya yakni tim pidana khusus (pidsus) masih melakukan pendalaman atas laporan masyarakat desa Nangka itu.
“Itu sedang di telaah oleh pidsus, terkait hasil ataupun progres masih menunggu info lebih lanjut,” ujar Primayuda.
Terpisah, Suryadi salah satu koordinator masyarakat desa Nangka turut membenarkan telah melaporkan oknum Kades Nangka ke Korps Adhyaksa itu.
“Iya benar, kami dari ratusan petani desa Nangka telah membuat laporan dugaan gratifikasi yang diduga telah diterima oknum Kades Nangka ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” ungkapnya saat dihubungi media 8ni, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dugaam aliran duit yang masuk ke oknum Kades Nangka dan istrinya yang menjadi barang bukti kuat bagi masyarakat desa Nangka membuat laporan ke Kejaksaan.
“Kami telah mengantongi dugaan tranferan yang diduga dari pihak perusahaan pabrik sawit kepada Kades dan istrinya yang kami nilai cukup kuat untuk dijadikan barang bukti dugaan gratifikasi untuk kami melaporkan oknum Kades ke Kejaksaan Negeri,” bebernya. (Pr
Kades Nangka: Keberadaan Pabrik Berpotensi Dongkrak Ekonomi dan PAD Desa
PANGKALPINANG — Kepala Desa Nangka, Bayumi, membantah berbagai tudingan yang disampaikan sejumlah warga terkait keberadaan pabrik yang sedang dibangun di wilayah Desa Nangka.
Menurut Bayumi, laporan maupun asumsi yang berkembang di tengah masyarakat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ia menegaskan Pemerintah Desa Nangka tidak pernah menolak investasi yang masuk ke desa, selama proses pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terkait laporan dari warga itu semua tidak benar. Kalau pun mereka memiliki asumsi seperti itu silakan saja, yang penting bagi saya semua itu tidak benar,” kata Bayumi, Rabu (10/6/2026).
Ia juga menilai akses jalan yang dibangun oleh pihak perusahaan sudah dalam kondisi baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Terkait jalan, alhamdulillah jalan yang dibuat oleh pabrik saya rasa sudah baik sekali,” ujarnya.
Meski demikian, Bayumi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Nangka atas polemik yang terjadi selama ini. Ia mengatakan pemerintah desa saat ini terus berupaya mencari solusi terbaik agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami mohon maaf kepada warga Desa Nangka atas kegaduhan yang terjadi selama ini karena kami sedang mencari jalan dan solusi terbaik,” katanya.
Lebih lanjut, Bayumi menegaskan bahwa Pemerintah Desa Nangka mendukung pembangunan pabrik tersebut karena dinilai dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat desa di masa mendatang.
Selain membuka peluang ekonomi, keberadaan investasi itu juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui kerja sama dan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pemerintah desa.
Namun demikian, Bayumi menekankan bahwa dukungan terhadap investasi harus dibarengi dengan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
“Intinya pemerintah desa tetap tidak menolak investasi. Namun secara aturan, pihak perusahaan harus memenuhi seluruh ketentuan dan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun provinsi dalam mendirikan pabrik,” tegasnya.