Peredaran Rokok Ilegal di Toboali Makin Marak, AP Diduga Pasok Rokok Ilegal hingga ke Pelosok Desa

 

TOBOALI, Peredaran rokok tidak bercukai atau ilegal di Bangka Selatan khususnya di kota Toboali mulai marak.

Rokok ilegal Kandungan tar dan nikotinnya tidak terkontrol sehingga berisiko tinggi memicu gangguan kesehatan fatal. Secara hukum, mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu adalah tindak pidana

Peredaran rokok ilegal selain sangat berbahaya karena tidak melalui uji laboratorium resmi, juga diketahui sudah merugikan keuangan negara, lantaran rokok “gelap” ini tidak memiliki kontribusi untuk pendapatan keuangan negara.

Rokok ilegal tidak membayar pajak cukai kepada negara. Akibatnya, dana yang seharusnya dikembalikan ke daerah untuk fasilitas layanan kesehatan (seperti BPJS) ikut berkurang.

Sedangkan peredaran rokok ilegal di kota Toboali saat ini sudah sangat masif. Bahkan hampir tidak tersentuh hukum.

Data yang berhasil dihimpun media ini merangkum beberapa toko besar yang menjual rokok diduga ilegal.

Salah satunya toko yang berada di Desa Keposang, Toboali dan toko di simpang tugu desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai.

Informasi yang didapatkan media ini menyebutkan kalau toko-toko yang menjual rokok dalam skala besar ini milik AP warga Toboali.

Diketahui, AP menyuplai rokok ilegal juga ke pelosok desa-desa yang ada di Bangka Selatan.

AP saat dihubungi untuk meminta klarifikasi belum menjawab konfirmasi media ini hingga berita ini diturunkan.

Untuk diketahui, pelanggaran Hukum dan Sanksi Pidan Memproduksi, menyimpan, atau memperdagangkan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.Denda & Penjara.

Pelaku dapat dijerat hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.

Sementara, media ini masih mengkonfirmasi pihak-pihak terkait dalam penegakkan rokok ilegal. (Red)

Comments (0)
Add Comment