Kebijakan Harga Alsintan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam Mewujudkan Pemerataan dan Keadilan bagi Petani

Penulis; Risvandika (Mahasiswa Program Pascasarjana S2 Institut Pahlawan 12 Bangka Belitung)

Sektor pertanian merupakan tulang punggung perekonomian daerah di Kabupaten Bangka Selatan. Dalam upaya meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan petani, pemerintah daerah
tidak hanya berfokus pada penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan), tetapi juga pada pengaturan kebijakan harga atau tarif penggunaannya. Kebijakan ini menjadi penting untuk menciptakan pemerataan akses dan keadilan bagi seluruh petani.

Latar Belakang Kebijakan Alsintan

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menerima ratusan unit alsintan dari pemerintah pusat yang kemudian didistribusikan ke berbagai kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan brigade pangan (BP). Bantuan ini mencakup traktor roda dua, traktor roda empat, crawler, hingga combine harvester yang bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian dan efisiensi kerja petani .Namun demikian, dalam praktiknya muncul berbagai persoalan, seperti keterbatasan akses, pengelolaan yang tidak merata, hingga potensi monopoli oleh oknum tertentu. Hal ini bahkan sempat menimbulkan konflik di kalangan petani karena alsintan yang seharusnya bersifat kolektif justru tidak dapat diakses secara adil .

Kebijakan Penetapan Harga Alsintan

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan merancang kebijakan penetapan tarif sewa alsintan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Kebijakan ini bertujuan agar tarif tidak lagi ditentukan secara sepihak oleh pengelola, melainkan diatur secara resmi oleh pemerintah daerah . Dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus pengelolaan alsintan. Melalui UPT ini, tarif sewa akan distandarisasi sehingga lebih transparan, terjangkau, dan seragam di seluruh wilayah. Bahkan, pengelola alsintan yang sudah ada seperti Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) diwajibkan mengikuti batas tarif yang telah ditetapkan agar tidak memberatkan petani. Selain itu juga untuk masalah bahan bakar minyak pemerintah melalui Peraturan BPH Migas nomor 4 Tahun 2025 telah mengatur tata cara penggunaan BBM Bersubsidi untuk para petani maupun nelayan. Sebagai gambaran, dalam praktik sebelumnya penggunaan alsintan seperti mesin panen
dikenakan biaya sekitar Rp1,6 juta per hektar atau Rp400.000 per petak, yang mencakup biaya operasional, operator, dan perawatan . Melalui kebijakan baru, angka tersebut diharapkan menjadi lebih terkontrol dan adil.

Prinsip Pemerataan dan Keadilan

Kebijakan harga alsintan ini didasarkan pada prinsip pemerataan dan keadilan sosial. Pemerataan diwujudkan melalui distribusi alsintan ke berbagai wilayah dan kelompok tani maupun Gapoktan serta Brigade Pangan (BP), sehingga tidak terpusat pada pihak tertentu. Sementara itu, keadilan diwujudkan melalui penetapan tarif yang sama dan transparan bagi seluruh petani. Selain itu, standar biaya yang ditetapkan pemerintah mencakup komponen operasional seperti bahan bakar,upah operator, serta biaya perawatan, sehingga tidak ada biaya tersembunyi yang merugikan petani . Dengan demikian, petani kecil pun memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan teknologi pertanian modern.

Dampak Kebijakan bagi Petani

Implementasi kebijakan harga alsintan memberikan beberapa dampak positif, antara lain:

1. Meningkatkan akses petani terhadap alsintan

Dengan tarif yang terjangkau dan terstandar, petani tidak lagi kesulitan menyewa alat.

2. Mencegah praktik monopoli dan penyalahgunaan

Pengelolaan yang diatur melalui UPT dan Perbup mengurangi potensi penyimpangan oleh oknum tertentu.

3. Mendorong efisiensi dan produktivitas

Penggunaan alsintan secara luas membantu mempercepat proses pengolahan lahan, tanam dan panen.

4. Meningkatkan kesejahteraan petani

Biaya produksi yang lebih efisien berdampak pada peningkatan pendapatan petani.

Tantangan dan Harapan

Meski kebijakan ini merupakan langkah progresif, tantangan tetap ada, seperti pengawasan implementasi di lapangan dan kesiapan kelembagaan pengelola. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga berjalan efektif dan tepat sasaran. Kedepan, kebijakan harga alsintan di Bangka Selatan diharapkan mampu menjadi model pengelolaan pertanian berbasis keadilan, di mana seluruh petani memiliki akses yang sama terhadap teknologi dan sumber daya pertanian.

Kesimpulan

Kebijakan penetapan harga alsintan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan merupakan upaya strategis dalam menciptakan pemerataan dan keadilan bagi petani. Dengan pengaturan tarif yang transparan dan terstandar, serta pengelolaan yang lebih terstruktur, diharapkan seluruh petani dapat merasakan manfaat dari bantuan alsintan secara optimal. Kebijakan ini tidak hanya mendukung peningkatan produktivitas, tetapi juga memperkuat kesejahteraan dan kemandirian petani di daerah khususnya di Kabupaten Bangka Selatan.

 

Comments (0)
Add Comment