Pemkab Basel Sanksi 7 ASN Terjerat Kasus Tipikor Hingga Narkoba

SATUARAHNEWS– Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memperketat penegakan disiplin bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.

Hasilnya pemerintah daerah setempat menjatuhkan sanksi kepegawaian kepada tujuh orang ASN. Hal itu setelah mereka terlibat kasus indisipliner dan sejumlah tindak pidana kriminalitas serta kasus narkotika.

Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth mengatakan tujuh orang yang dikenakan sanksi disiplin sebanyak lima orang di antaranya terjadi sepanjang tahun 2025. Sementara dua orang sisanya dilakukan pada bulan Januari 2026. Jumlah tersebut diprediksi masih akan terus bertambah seiring dengan penegakan sanksi disiplin.

“Ada tujuh orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang dikenakan sanksi disiplin pegawai sepanjang tahun 2025 dan awal tahun 2026,” kata dia, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya dari tujuh pegawai yang dikenai sanksi dalam periode tersebut, satu ASN dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias PDHTAPS.

Kasus ini dilatarbelakangi pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran tanpa keterangan dalam waktu yang cukup lama. Sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian, pegawai tersebut telah melalui tahapan pembinaan dan sidang disiplin.

Pada sidang pertama, pegawai diberi kesempatan evaluasi selama satu bulan, namun tetap tidak menunjukkan perubahan. Karena tetap tidak masuk kerja, dilanjutkan ke sidang kedua dan diputuskan untuk PDHTAPS.

Selain itu, sepanjang tahun 2025 Pemkab Bangka Selatan juga mencatat empat ASN yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara. Keempatnya terlibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer dan saat ini masih menjalani proses hukum.

“Untuk tahun 2025, ada empat orang ASN yang kita kenakan pemberhentian sementara karena dugaan kasus tipikor. Kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah, baru kita proses pemberhentian tetap,” jelas Lisbeth.

Memasuki awal tahun 2026, penegakan disiplin kembali berjalan. BKPSDMD mencatat satu kasus indisipliner yang telah disidangkan. Namun, sanksi tidak berlanjut ke tahap pemberhentian karena pegawai bersangkutan memilih mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah sidang pertama. Di sisi lain, terdapat dua ASN yang kembali terseret dugaan kasus Tipikor kasus SP3AT fiktif yang sama. Saat ini, keduanya sedang dalam proses penerbitan surat keputusan pemberhentian sementara.

Tidak hanya PNS, sanksi kepegawaian juga menyasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Satu orang PPPK paruh waktu diketahui terlibat kasus narkoba dan telah ditahan oleh Polres Bangka Selatan. BKPSDMD saat ini sedang memproses surat keputusan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Ia menegaskan, seluruh proses pemberhentian sementara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, pegawai yang bersangkutan masih memiliki status dalam kepegawaian.

“Selama belum inkrah, mereka masih mendapatkan hak berupa gaji 50 persen. Setelah putusan pengadilan keluar dan salinan dari pengadilan serta kejaksaan kita terima, baru dilanjutkan ke tahap pemberhentian,” paparnya.

Kendati demikian kata Lisbeth, pengawasan disiplin pegawai kini semakin ketat. Seiring penggunaan presensi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional (Simpegnas) yang dikembangkan dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama dua tahun terakhir. Simpegnas berfungsi sebagai sistem terintegrasi data kepegawaian ASN secara nasional, untuk mengelola serta memantau berbagai aspek kepegawaian. (Dika)

Comments (0)
Add Comment