Satuarahnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang beraksi di enam lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Keduanya diamankan Tim Buser Naga pada Selasa malam, 3 Maret 2026, di sebuah kafe di Jalan Ahmad Yani.
Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Mereka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang,” ujar Kombes Pol Max Mariners, Rabu (4/3/2026).
Dua pelaku yang ditangkap yakni Randy Putra Ardana (23) dan Arjuna Bagus Asmara (24). Keduanya diketahui berasal dari Sumatera Selatan dan merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan 2020.
Salah satu aksi jambret yang dilakukan terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Theresia, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Korban, seorang perempuan berusia 47 tahun, menjadi sasaran saat baru pulang dari pasar.
Saat itu, pelaku memepet korban yang mengendarai sepeda motor, lalu menarik tas yang dibawa hingga korban terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian dahi, hidung, bibir, tangan, kaki, serta patah gigi. Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran di sejumlah titik di Pangkalpinang. Setelah merampas tas korban, keduanya membagi uang tunai hasil kejahatan dan menjual telepon genggam serta perhiasan emas milik korban melalui forum jual beli daring. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, serta membeli narkotika jenis sabu.
Selain di Jalan Theresia, polisi juga mengungkap keterlibatan keduanya dalam sejumlah aksi jambret di Jalan Stania, Jalan Solihin GP, Jalan Jenderal Sudirman (Gabek), Jalan Balai, dan Jalan Jenderal Sudirman (Selindung).
“Modusnya sama, mereka mencari korban perempuan yang berkendara sendirian di lokasi sepi, lalu memepet dan menarik tas korban secara paksa,” jelas Kombes Pol Max Mariners.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta dua jam tangan milik korban.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta aliran hasil kejahatan para pelaku.