PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Unit Respon Cepat (URC) Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian kabel di lingkungan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Seorang pria berinisial Abdun Najib alias Adun (25) berhasil diamankan tak lama setelah perbuatannya diketahui petugas keamanan.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026). Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat laporan dari petugas keamanan serta informasi yang diterima tim penyidik dari masyarakat.
“Kami amankan pelaku di lokasi kejadian tak lama setelah ia berusaha melarikan diri. Berdasarkan pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, pelaku diduga mencuri kabel grounding milik kantor OJK dengan nilai kerugian mencapai Rp1,71 juta,” ujar AKP Singgih saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Singgih mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 20.25 WIB, saat petugas keamanan bernama Beben Firgo sedang melakukan pengecekan rutin di sekitar kantor yang beralamat di Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan. Saat itu, ia melihat bayangan orang yang bergerak mencurigakan. Begitu didekati, orang tersebut langsung melarikan diri.
Setelah diperiksa lebih lanjut, kata Singgih, ditemukan dua potong kabel grounding yang sudah dipotong. Kabel tersebut berukuran 50 milimeter sepanjang 6 meter dan 35 milimeter sepanjang 6 meter. Kerugian yang dialami pihak kantor diperkirakan mencapai Rp1.710.000.
“Atas kejadian itu, pelapor yang merupakan petugas keamanan setempat membuat laporan resmi ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, dikatakan Singgih, tim URC Buser Naga segera bergerak dan memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tak lama kemudian, tim berhasil menemukan dan mengamankan Abdun Najib alias Adun di sekitar lokasi kejadian.
Saat diperiksa, Singgih menambahkan, pelaku mengaku telah berniat mengambil kabel tersebut sejak pagi hari. Pelaku datang menggunakan sepeda listrik berwarna abu-abu, lalu memarkir kendaraannya di semak-semak agar tidak terlihat. Setelah itu, pelaku berjalan kaki menuju area belakang kantor dan memotong kabel grounding yang terpasang.
“Pelaku mengaku saat sedang memotong dan hendak menggulung kabel, ia sudah terlihat oleh petugas keamanan. Ia pun langsung kabur dan bersembunyi di gedung sekitar, namun akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan petugas,” jelas AKP Singgih.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 6 meter kabel grounding ukuran 50 milimeter, 6 meter kabel grounding ukuran 35 milimeter, satu buah tang potong, satu unit sepeda listrik warna abu-abu, serta satu buah tas sandang berwarna hitam.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berencana menggelar perkara sebelum dikoordinasikan dengan Penuntut Umum. Pelaku disangkakan melanggar pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AKP Singgih mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berpatroli dan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)