Kemenag Basel Tetapkan Besaran Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 Hijriah

TOBOALI- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, resmi menetapkan besaran nilai zakat fitrah dan zakat fidyah 1446 Hijriah, Kamis (06/03/2025)

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangka Selatan Jamaludin mengatakan, penetapan nilai zakat tahun ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan pihak BAZNAS,  Dinas DKUKMINDAG, FKUB, BWI, bagian Kesra dan Ormas Bangka Selatan.

Untuk besaran nilai zakat fitrah sebesar Rp 40.000 per jiwa, jika dibayar dengan beras sebanyak 2,5 kilogram.

” Zakat fitrah ini dihitung sesuai dengan standar harga Rp 16.000, jika masyarakat mengkonsumsi beras di atas atau dibawah harga standar, maka wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan,” kata Jamaludin.

Kemudian besaran nilai zakat fidyah untuk golongan orang-orang yang meninggalkan puasanya karena berhalangan, menurut hukum syar’i zakat fidyah yang dikeluarkan sebesar Rp 30.000 per hari.

” Zakat fidyah ini dikeluarkan bagi mereka yang berhalangan puasa seperti dalam keadaan sakit, sedang dalam perjalanan, masa melahirkan dan menyusui. Puasa yang ditinggalkan itu bisa dibayar dalam bentuk makanan pokok ataupun uang, misalkan jika ia meninggalkan puasa selama 10 hari maka zakat fidyah yang dikeluarkan sebesar Rp 300.000,” ujarnya.

Jamaludin mengatakan, pembayaran zakat ini sudah mulai berlaku usai besaran nilai zakat 1446 hijriah ditetapkan.

Oleh sebab itu dirinya mengimbau unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid untuk segera membentuk kepanitiaan, dengan harapan bisa melayani masyarakat yang akan menunaikan zakat.

“Dana yang terkumpul di UPZ nantinya disetorkan ke Baznas Bangka Selatan untuk disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat, yang meliputi fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo, hingga mualaf,” lanjutnya. 

Ia juga berharap agar semua masyarakat tidak menunda-nunda pembayaran zakat di tahun 2025 ini, karena dengan menunaikan zakat dapat guna menyucikan diri, pada setiap harta manusia itu terdapat hak orang lain. (Dika)

Comments (0)
Add Comment