Penetapan Suranto Menjadi Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

PANGKALPINANG, SATUARAHNEWS.COM— Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ( Kejati Babel), Aditia Warman SH MH mengatakan, bahwa penetapan Suranto Wibowo mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) menjadi tersangka sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar HAM.

“Bahwa penetapan tersangka Suranto sudah sesuai prosedur, tidak ada yang di zalim”, ungkap Aditia Warman melalui Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kep.Babel Roy Arland SH MH kepada wartawan Jum’at malam( 18/10/2019 ).

Dikatakannya, dari hasil pengumpulan data-data dan pengumpulan keterangan, dari puldata dan pulbaket tersebut bahwa jaksa berkeyakinan tersangka memenuhi unsur-unsur yang akan didakwakan.

“Dari puldata dan pulbaket, jaksa berkeyakinan tersangka Suranto sudah memenuhi unsur-unsur yang akan didakwakan”, terang Roy kembali.

Seperti diketahui, PH Suranto, Lauren melayangkan gugatan Praperadilan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) PJU Solar Cell mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Sidang praperadilan itu sudah memasuki sidang ke Dua yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Jumat (18/10/2019), yang dipimpin Mejelis Hakim Iwan Gunawan, dihadiri empat orang Jaksa dan Penasehat Hukum (PH) tersangka, Suranto Wibowo, Lauren Harianja SH & Patner dan beberapa media yang hadir sebagai pemantau.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyegel dan menggeledah sejumlah ruangan di kantor Dinas ESDM Bangka Belitung, Kamis (1/8/2019). Sedikitnya empat ruangan termasuk ruang kepala dinas dan bendahara. Penyegelan dan pengeledahan ini diduga terkait dugaan kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum atau PJU.

Sejumlah penyidik Kejaksaan Tinggi Babel mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas ESDM Babel. Hampir seluruh ruangan yang ada disisir oleh penyidik untuk mencari alat bukti yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum atau PJU tenaga surya sebanyak 100 titik di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.

Setelah melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti, petugas kemudian menyegel sedikitnya empat ruangan termasuk ruang kerja kepala dinas dan bendahara.

Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani yang baru menjabat kurang dari 6 bulan ini mengaku tidak tahu menahu atas kasus yang sedang ditangani kejaksaan tinggi bangka belitung ini. Pasalnya kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2018, disaat dirinya belum menjabat.

Sementara Aspidsus Kejati Babel Eddi Ermawan yang memimpin penggeledahan ini membenarkan bahwa penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi PJU tenaga surya. Namun dirinya masih enggan memberikan keterangan lebih jauh karena masih dalam penyidikan.

Penulis : Gusti

Comments (0)
Add Comment