SatuArahNews, Toboali, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan melaksanakan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus korupsi perkara pembiayaan fiktif Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) cabang Toboali Tahun 2008 dan 2009.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Michael Tampubolon kepada awak media, kamis (06/01/22).
“Kami beserta Jaksa eksekutor Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan eksekusi dua terpidana terhadap Efriyansah sebagai Pimpinan Cabang, Naziwen Nadjamuddin selaku pihak melakukan Korupsi pembiyaan fiktif di Lapas kelas II Pangkalpinang,” Kata dia.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Basel Zulkarnain Hararap mengatakan berdasarakan putusan pengadilan terpidana korupsi yakni Efriansyah dihukum kurungan penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 250.000.000 dengan subsidair 6 Bulan kurungan serta membayar uang tersebut sebesar Rp 420.735.587 dan dengan subsidair 2 Tahun penjara.
Sedangkan untuk terpidana Tipikor Nazwien Nadjamuddin di hukum kurungan penjara selama 4 Tahun dengan denda 200.000.000 RP dan Subsidair 3 Bulan kurungan dan menganti uang tersebut 462.917.931 dengan subsidair 2 Tahun Penjara. ( Dika)