Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Tim Panter Polres Basel Tembak Satu Tersangka Penikaman di Blakjak

0 374

 

SatuArahNews, Toboali- Satreskrim Polres Bangka Selatan mengelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan pembunuhan di tempat hiburan malam, Dusun Parit 9 Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Selasa ( 26/10/2021)

Kronologis kasus pembunuhan terhadap saudara MD dan pengeroyokan kepada LB warga tanjung Ketapang Kelurahan Toboali, terjadi di lokasi tempat hiburan malam(Cafe), Dusun Parit 9 Desa Gadung, bermula dari laporan masyarakat sekitar sekira pukul (01:00) WIB, pada minggu, (7/11/2021).

Wakapolres Bangka Selatan Kompol Erwan Yudha berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari tersangka pembunuhan berupa. 1 buah sarung pisau, 1 unit sepeda motor scoopy warna hitam, 4 buah sendal, serta 1 buah baju bewarna putih dan keberadaan tersangka pembunuhan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kita bersama tim Opsnal Basel langsung bergerak menuju TKP dan ditemukan informasi saudara DS berhasil melarikan diri ke Palembang di Daerah Kayu Agung Oki, saat bersamaan itu, kita langsung berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan keberadaan saudara DS beberapa hari di Palembang,” Kata Erwan Yudha saat konferensi pers.

Setelah melakukan penyelidikan pada rabu ( 10/11/2021) pihaknya langsung melakukan pengejaran menuju kediaman tersangka di jalan Lintas Timur Kelurahan Cinta Raja, Kayu Agung Oki Sumatera Selatan, dan tersangka DS berhasil diamankan pada (10/11/2021) dan dijemput melalui kapal feri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bangka Selatan.

Sementara Itu berdasarkan informasi yang beredar tepat pada hari kamis (11/11/2021), tersangka bernama Remondo als Mondo keberadaanya diketahui di wilayah Sungai Lumpur dan tersangka berhasil ditangkap pada Jumat ( 12/11/2021), tersangka langsung diamankan menggunakan Kapal Speed melalui Pelabuhan Suka Damai guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya  tersangka akan dijerat dengan pasal 170 Ayat 2 dan ayat 3 KUHP tentang kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Menyebabkan Korban Luka-luka dan Korban Meninggal Dunia, dengan ancaman kurungan selama 12 Tahun penjara (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.