Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil bersama Forkopimda memutuskan tiga hal penting dalam mencermati pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Pangkalpinang saat melakukan rapat
koordinasi di Ruang pertemuan lantai | Kantor Wali Kota pada Kamis (6/5/2021).
Keputusan itu diantaranya menekankan kepada seluruh pejabat/ASN untuk tidak melakukan open house atau halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri tahun 2021.
Kemudian melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah anggota keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan.
Serta pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) Pemerintah Kota Pangkalpinang terlebih dahulu akan
mengumpulkan data per kelurahan.
Kemudian akan membandingkan data tersebut dengan data dari dinas kesehatan untuk menentukan zona dan kebijakan selanjutnya.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/2794/5) tentang Pembatasan Kegiatag Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
“Dipastikan tidak boleh open house dan buka bersama, sesuai arahan dari pak menteri dalam negeri,” ujar Molen sapaan akrabnya.
“Karena status ini sangat menentukan apa-apa kebijakan yang kita ambil, data ini akan digunakan mengambil kebijakan. Nanti data kita update, kita kerjakan bagaimana PPKM itu,” kata Molen lagi.
Dengan memperbaharui data jumlah Covid-19 di Pangkalpinang Molen berharap di kelurahan atau kecamatan yang masih terpantau zona hijau, masih bisa melaksanakan sholat Idulfitri
dengan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan untuk pemudik ke Pangkalpinang yang diketahui terkonfirmasi positif Covid-19, Molen mengatakan akan dilakukan karantina di Hotel Jati Wisata.