PANGKALPINANG—- Rapat Paripurna Kesembilan Masa Persidangan I tahun 2020 yang diselenggarakan DPRD Kota Pangkalpinang, pada Sabtu, (5/12/2020) ditunda.
Dalam rapat tersebut mengagendakan Laporan Pansus 4,5 dan 6, Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap 4
(Empat) Raperda dan Sambutan Walikota Pangkalpinag Atas Keputusan
DPRD terhadap 4 (Empat) Raperda.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyebutkan, berkaitan penundaan empat Raperda ini, lebih kepada mekanisme pelaksanaan paripurna. Syarat paripurna yaitu harus ada hasil fasilitasi dari Pemprov Babel.
“ Dari tiga Raperda ini belum satupun hasil fasilitasi dari provinsi, hanya satu Raperda yang mendapat nomor register. Tetapi nomor register ini bukan acuan hasil fasilitasi, sehingga DPRD belum bisa memparipurnakan itu,” ucap Hertza.
Hertza mengatakan, DPRD Kota Pangkalpinang berusaha untuk memperpendek proses pengesahan Raperda.
“ Jadi DPRD ini membantu agar ada satu Raperda yaitu Penyerataan Modal Dana Talangan kepada PDAM Tirta Pinang, itu harus diselesaikan pada tenggat waktu 5 Desember 2020 ini,” ucapnya.
Ia menyebutkan, empat Raperda ini akan segera diselesaikan pada bulan Desember 2020 ini.
“ Nanti Raperda ini akan di Paripurnakan pada bulan ini juga,” ucapnya.