Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, mengajukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady menyebutkan, Perda ini akan membuat substansi terkait dengan penanggulangan kemiskinan di Kota Pangkalpinang.
“Dalam artian kita memiliki database, kemudian merumuskan solusi dan memberikan solusi kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin,” kata Rio, Rabu (2/12/2020).
Ia menuturkan, dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan ini, terkait dalam pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, pendidikan termasuk keberlanjutan hidup.
“Mengapa harus ada perda? Agar memiliki legal standing yang kuat ketika kita ingin merumuskan kebijakan atau program kegiatan dalam penanggulangan kemiskinan,” jelas Rio.
Rio menuturkan, terkait dengan apa yang harus dilakukan dan siapa sasarannya, kemudian bagaimana cara pencapaiannya, akan dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus.
“Judul perda ini baru sebatas substansi, yang sebelumnya terlebih dahulu dirumuskan dalam tim perumus, yang akan menghasilkan draf Raperda, naskah akademik dan berikut kajiannya,” katanya.
Wakil Ketua Komisi II ini juga berharap, melalui perda ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi kemiskinan di Kota Pangkalpinang.
“Diharapkan menjadi solusi secara terstruktur dan masif. Outputnya adalah menurunnya tingkat kemiskinan yang nanti akan kami evaluasi setiap akhir tahun anggaran,” harap Rio.