Lugas dan Berimbang

Memberitakan Kliennya Sepihak, Hendra Laporkan Delapan Media Siber ke Dewan Pers

0 431

PANGKALPINANG— Hendra Irawan selaku Kuasa Hukum dari Sunarman alias Ceduk, melaporkan delapan media daring ke Dewan Pers atas pemberitaan kliennya yang dilakukan secara sepihak.

Dalam konferensi pers, Hendra menilai pemberitaan, mengenai kliennya yang beredar di beberapa media online tidak berimbang, dimana dalam pemberitaan itu menyebutkan kliennya adalah preman bayaran.

Selain itu Dirinya mengatakan, telah mengajukan beberapa langkah hukum dan memberikan keterangan kepada kepolisian bahwa, saat di lokasi yang kejadian kliennya Ceduk merasa kehormatan dan harga diri terganggu.

“Dari mana mereka menyimpulkan klien kami sebagai preman bayaran, untuk itu maka persoalan ini kita laporkan agar mendapatkan perimbangan berita dari 8 media online itu, kami laporkan dulu ke Dewan Pers,” kata Hendra. Jumat, (1/11/19) petang, di Warkop Papa

Ia mengatakan, kehadiran kliennya ke lapangan, adalah sebagai tokoh pembela masyarakat dalam melestarikan lingkungan agar tidak terjadi tindakan-tindakan pertambangan ilegal di daerah tersebut.

“Jadi kami sangat keberatan bila sampai klien kami dituding sebagai preman bayaran. Pihak media online yang telah memberitakan itu semua harus mampu membuktikanya serta siapa yang mengatakan itu. Terminologi  preman bayaran itu sudah memberikan justifikasi yang sangat merugikan dan berdampak sosial yang akan memicu konflik,” katanya.

Dikatakannya, akibat tuduhan preman bayaran tersebut, kliennya merasakan mental dan kenyamanan serta ketenangan keluarga besarnya menjadi terganggu.

“Bahkan anak klien kami Juga menanggung malu akibat dari pemberitaan preman bayaran tersebut,” katanya.

Hendra berharap dengan telah dilaporkannya delapan media online tersebut, kliennya bisa mengklarifikasi apa yang terjadi sesungguhnya.

“Kami juga berharap kedepannya mereka bisa lebih tertib dan profesional lagi dalam penulisan berita yang sesuai dengan fakta di lapangan dan berimbang. Intinya laporan kami ke Dewan Pers ini dengan itikad baik agar bisa mengklarifikasi pemberitaan yang beredar sebelumnya,” katanya.

Terpisah Rikky Fermana yang juga ketua Himpunan Pewarta Indonesia mengaku berterima kasih atas konfirmasinya. Bagi Rikky pengaduan yang dilakukan pihak Ceduk merupakan  hak mereka terkait berita yang mereka nilai tidak berimbang.

“Silahkan tanya kepada masyarakat dan  wartawan ataupun kepada siapa saja, apakah orang yang sering mengatakan  keluar masuk penjara itu tidak pantas di sebut preman? Karena fakta dan kejadian fakta di lapangan demikian adanya, teman kita hadir, lengkap semua dengan bukti-buktinya. Di lapangan dia berucap “ka dak tau siapa ku ni, ku ni sudah sering keluar masuk penjara”, Apakah itu tidak pantas disebut preman?,” kata Riky Permana.

Rikky mengatakan, yang terjadi dilapangan adalah dirinya merupakan korban, dan bukan sebagai pelaku, sehingga apa yang disampaikan di pemberitaan terkait Ceduk melakukan kekerasan terhadap wartawan sesuai fakta di lapangan.

Menurut Rikky, wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang  Nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18, bahwa setiap wartawan melakukan tugas dilapangan dilindungi oleh UU tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa kedatangan Dirinya bersama rekan wartawan lainnya ke sana bukan memulai keributan, tetapi melakukan tugas Jurnalis investigasi lapangan terkait aksi demo tanggal 15 Oktober tahun 2019 di kantor camat.

“Biar semua tahu, yang pertama datang ke sana kami duluan, bukan mereka yang datang duluan. Untuk itu, kami minta  aparat penegak hukum mengusut juga siapa yang menelepon Ceduk untuk datang ke lokasi tersebut. Seandainya hari itu Ceduk tidak datang ke lokasi, maka tidak akan terjadi miskomunikasi atau pelecehan terhadap wartawan,” jelas Rikky.

Ia berharap dan yakin aparat penegak hukum dapat mengungkap siapa dalang yang menelpon Ceduk untuk datang ke lokasi.

“Terkait masalah ini biar masyarakat dan teman-teman wartawan yang menilai. Kami serahkan kepada penegak hukum. Kemudian yang menentukan salah atau benar itu bukan pihak pengacara tapi pihak pengadilan yang menentukannya,” katanya.

Dirinya mempersilahkan pihak pengacara untuk bekerja secara profesional sesuai dengan tugasnya. Ia juga berharap kepada penegak hukum benar-benar menegakkan tugasnya sesuai undang-undang.

“Terkait dengan masalah ini ada pelajaran kedepannya agar  masyarakat tahu bahwa wartawan itu dilindungi oleh undang-undang dalam melaksanakan tugasnya, dan kita pun tidak mau dikemudian hari akan menimpa kepada teman-teman  yang lain,” ujarnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.