PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang, menggelar rapat Paripurna Ketiga Puluh Empat Masa Persidangan III tahun 2019, terkait keputusan terhadap Empat Raperda Kota Pangkalpinang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (26/08/2019).
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan adapun Empat Raperda yang telah disetujui menjadi perda yakni Raperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Pangkalpinang nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Raperda tentang Penataan Pemakaman.
Berkenaan dengan pengajuan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Pangkalpinang bertujuan untuk menciptakan daya tarik dan daya saing bagi penanam modal maupun calon calon penanam modal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong meningkatnya investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan.
” Kemudian Pemberian insentif dapat berbentuk pengurangan pajak daerah dan pengurangan atau pembebasan retribusi daerah. Sedangkan pemberian penanaman modal dapat berbentuk penyediaan informasi lahan atau lokasi, pemberian advokasi, dan percepatan pemberian perizinan,” ungkapnya.
Lanjutnya, terkait pengajuan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha didasarkan adanya perubahan pada beberapa substansi yakni salah satunya perubahan jumlah petak pada bangunan kios, dikarenakan adanya penyerahan kios dari bidang aset pada Bakeuda Pangkalpinang.
” Samping itu juga adanya pengurangan petak dikarenakan perubahan nama dan ukuruan petak, tetapi tidak mengurangi pendapatan retribusi, dengan adanya perubahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, secara tidak langsung akan meningkatkan pendapatan daerah pada Pemkot Pangkalpinang,” terang wali kota yang dipanggil Molen tersebut.
Molen mengatakan, berkenaan dengan pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan perpustakaan, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemkot Pangkalpinang berupaya memajukan kebudayaan nasional dan menumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan, sehingga diperlukan aturan yang jelas dalam penyelenggaraan perpustakaan.
” Dalam hal penyelenggaraan perpustakaan, Pemda bertanggung jawab menjamin terpenuhinya standar perpustakaan pada dinas, seperti koleski perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan, pengelolaan, dan pendanaan perpustakaan,” terangnya
Dikatakannya, dengan pengajuan Raperda tentang penataan pemakaman merupakan suatu proses pengaturan pemukiman bagi orang – orang yang telah meninggal dunia yang dalam rencana tata ruang wilayah atau rencana detail tata ruang kota Pangkalpinang dikelompokan dalam peruntukan terbuka hijau.
“Semoga pemakaman di Pangkalpinang dapat tertata dengan lebih baik. Sehingga Pada saat Perda penataan pemakaman diundangkan, maka Perda Pangkalpinang nomor 11 tahun 2004 tentang ketentuan – ketentuan pelayanan pemakaman umum dan pengabuan mayat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutupnya. (Red1)