SATUARAHNEWS.COM, PANGKALPINANG—Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan penjelasan terhadap Raperda yang telah diajukan Eksekutif kepada Legislatif Masa Persidangan III Tahun 2019 yakni Raperda retribusi jasa usaha, penyelenggaraan perpustakaan dan penataan pemakaman, di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota Pangkalpinang. Rabu, (22/5/19).
Menurut Wali Kota, pemakaman yang diatur dengan baik akan menjadi aset penting yang dapat menaikkan mutu dan kualitas lingkungan perkotaan.
“Yang pasti ini terkait pemakaman. Mudah-mudahan pemakaman ini bisa di atur sedemikian rupa sehingga nanti bisa nyaman mengurus orang yang telah meninggal dunia. Adapun menjadi bagus, terintergrasi dan bisa menjadi sesuatu kebanggaan untuk orang Pangkalpinang,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan, untuk luas tanah, luas tanah yang akan dibangun di Tua Tunu sekitar 5,8 hektar dan tanah tersebut milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Sekarang tahap sosialisasi mendengar pendapat dari masyarakat bagaimana keinginannya. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” harapnya (gr)