SATUARAHNEWS. COM, PANGKALPINANG—DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Istimewa ke-4 persidangan 2 tahun 2019, dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Kamis, (25/4/19)
“Dalam rapat tersebut membahas tentang laporan hasil kerja Pansus 13, 14 dan 15, kedua keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Pangkalpinang akhir tahun anggaran 2018”, ujar Depati Amir Gandhi dalam sambutanya.
Ia mengatakan, secara internal oleh DPRD dengan membentuk panitia khusus yang membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang akhir tahun anggaran 2018.
“Khusus pansus 13 membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang akhir tahun anggaran 2018 tentang pendapatan daerah, dan pansus 14 membahas tentang realisasi anggaran daerah dan pansus 15 membahas tentang aset dan kinerja pemerintahan daerah”, ujarnya.
Menurutnya, catatan-catatan strategis yang berisikan saran masukan dan atau koreksi, terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, disampaikan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan DPRD menetapkan bahwa, yang disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa, sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah”, kata Gandhi.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan, rapat ini merupakan tanggapan dari DPRD mengenai pembahasan LKPJ.
” Alhamdullillah semua menjadi masukan untuk kita dan akan kita jawab rekomendasi dari dewan kita terhormat”, ujar Maulan Aklil usai rapat Paripurna.
Menurutnya, pada dasarnya DPRD menerima LKPJ, namun ada beberapa hal yang harus ubah.
” Memang ada sedikit yang perlu kita tingkatkan, yakni masalah SDM dan beberapa hal yang tidak terlalu signifikan”, kata Wali Kota.