Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi 7 Terdakwa Tipikor Timah Basel

0 10

 

PANGKALPINANG — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum tujuh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas nota keberatan penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (23/9/2026).

JPU menegaskan tetap pada surat dakwaan yang telah disusun. Jaksa menilai dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil, serta telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum tujuh terdakwa.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa,” ujar Jeri.

Menurut JPU, sejumlah dalil yang disampaikan penasihat hukum justru telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Karena itu, jaksa menilai keberatan tersebut semestinya diuji melalui tahapan pembuktian di persidangan.

“Menurut kami, sebagian besar keberatan yang disampaikan sudah masuk pada materi pokok perkara. Hal tersebut seharusnya diuji dalam tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

JPU juga menanggapi penggunaan Business Judgment Rule (BJR) yang menjadi salah satu dasar keberatan pihak terdakwa.

Jaksa menegaskan, penerapan doktrin tersebut tetap harus berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nantinya akan diuji untuk melihat apakah prinsip tersebut benar-benar diterapkan dalam tata kelola usaha yang menjadi objek perkara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Selatan, dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai lebih dari Rp4,1 triliun.

Setelah tanggapan JPU dibacakan, proses selanjutnya berada di tangan Majelis Hakim. Hakim akan mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa maupun tanggapan jaksa.

Leave A Reply

Your email address will not be published.