Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi MOT Ditolak

0 14

Satuarahnews. Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan menolak praperadilan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum MOT tahun 2021 RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Babel

Hal ini pun diungkapkan juru bicara Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang Rizal Firmansyah, saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan tipidkor yang merugikan negara sebesar Rp 5.191.845.454.

“Sudah dibacakan putusannya oleh hakim yang bersangkutan, putusannya ditolak. Pada intinya ditolak, menolak pemohonan praperadilan,” ujar Rizal Firmansyah, Selasa (22/9/2026).

Untuk sidang praperadilan dilakukan guna memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka atau sah tidaknya penahanan, terhadap H selaku pemohon dalam perkara yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bangka.

“Kalau dari pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa kebanyakan dalil yang disampaikan oleh pemohon, para pemohon itu adalah merupakan banyak ke materi pokok perkara. Misalnya, ada tidak unsur penyalahgunaan wewenang, menguntungkan, unsur kerugian negara, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Diberitakan terpisah, Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara satu tersangka kasus tindak pidana korupsi, pengadaan belanja modal alat kedokteran umum MOT tahun 2021 RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Babel ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara tersangka berinisial H selaku PPPK dinyatakan lengkap atau P21, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (18/8/2026) lalu.

“Pelimpahan Senin 31 Agustus kemarin kita dari Subdit III Tipidkor telah melimpahkan tersangka H selaku PPPK, dalam perkara tipikor pengadaan MOT kepada JPU Kejati Bangka Belitung,” ujar Ps. Panit I Subdit III Tipidkor Iptu Reza, Selasa (1/9/2026).

Iptu Reza mengatakan penyidik Subdit III Tipidkor turut menyerahkan sejumlah barang bukti, terkait kasus tipidkor yang merugikan negara sebesar Rp 5.191.845.454.

“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum, yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan, sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.