Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Kapolresta Pangkalpinang Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

0 16

 

PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (15/9/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB. Kegiatan turut disaksikan langsung Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata api (senpi), serta barang bukti dari berbagai tindak pidana umum lainnya.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko melalui Kasubsie PID Seksi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak kembali disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini juga untuk memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan kembali,” kata Teddy menyampaikan pernyataan Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Rindang Onasis, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani, S.T.K., S.I.K., Kasat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang Kompol Yandri C. AKIP, S.H., M.H., serta perwakilan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, BNNK, Korem 045/Garuda Jaya dan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar. Pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti perkara yang telah selesai diproses secara hukum tidak kembali beredar di masyarakat.

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.