PANGKALPINANG – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi momentum baru bagi penataan industri pertimahan di daerah.
Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 tersebut disambut positif Direksi PT TIMAH Tbk. Regulasi ini dinilai memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, sekaligus memperkuat keadilan ekonomi bagi para pelaku dalam ekosistem pertambangan timah.
Salah satu poin penting dalam Perpres 79/2026 yakni pengaturan struktur biaya produksi bagi Perusahaan Jasa Penambangan atau PJP. Biaya produksi diarahkan untuk memperhitungkan kondisi riil di lapangan dengan mempertimbangkan standar kualitas yang berimbang dan saling menguntungkan.
Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi, mengatakan regulasi tersebut memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dalam penataan biaya produksi.
“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.
Selain persoalan biaya produksi, regulasi tersebut juga menekankan pentingnya kejelasan asal-usul atau traceability material hasil penambangan, khususnya di wilayah Belitung.
PT TIMAH menilai ketentuan ini memberikan landasan yang lebih jelas bagi aktivitas penambangan dengan memastikan material yang dikelola dapat diverifikasi berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk, Ilhamsyah Mahendra, mengatakan kepastian asal-usul material menjadi bagian penting untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” jelas Ilham.
Implementasi Perpres 79/2026 juga membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, terutama dalam penyelarasan zonasi serta wilayah pertambangan.
Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH Tbk, Ratih Mayasari, menyebut kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar tata kelola pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” terang Ratih.
Dengan terbitnya Perpres tersebut, PT TIMAH optimistis tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung memasuki babak baru yang lebih tertib dan transparan.
Regulasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum dan operasional perusahaan, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan aktivitas pertambangan serta memberikan kontribusi terhadap pergerakan ekonomi masyarakat dan daerah.

