Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Polsek Taman Sari Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Pangkalpinang

0 32

 

PANGKALPINANG— Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan KH Abdul Hamid, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.

Terduga pelaku berinisial CZ, berusia 32 tahun, diamankan petugas pada Jumat malam, 4 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kasus tersebut bermula pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 11.20 WIB. Saat itu, korban tengah berjalan kaki bersama seorang temannya di kawasan Jalan Balai, Kelurahan Batin Tikal.

Terduga pelaku kemudian diduga mendatangi korban dan mengayunkan senjata tajam jenis parang. Aksi tersebut sempat dilerai oleh teman korban.

Namun, tak lama berselang, pelaku kembali menyerang menggunakan pisau dan menusukkannya ke arah punggung sebelah kiri korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek dan mendapat penanganan medis dengan dua jahitan bagian dalam serta tujuh jahitan bagian luar.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko melalui Kasubsie PID Seksi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin mengatakan, setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Taman Sari langsung mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit tempat korban menjalani perawatan.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan korban yang saat itu mendapatkan perawatan di RS Timah Pangkalpinang. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.”

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas akhirnya mengamankan CZ pada 4 September 2026 di kawasan Jalan KH Abdul Hamid, Kelurahan Batin Tikal.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku pisau yang digunakan dalam aksi tersebut telah dibuang ke Sungai Rangkui.

Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi belum mengamankan barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.