PANGKALPINANG – Dugaan kekerasan terhadap anak di wilayah Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kini masuk penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Tanjung Bunga 1, Kelurahan Temberan.
Namun, kejadian tersebut baru diketahui orang tua korban pada Selasa, 25 Agustus 2026, setelah korban menyampaikan informasi mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti kepolisian. Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang bergerak dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penelusuran awal.
Tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa yang sebenarnya. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis serta Visum Et Repertum sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Meski demikian, polisi belum menetapkan pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka. Penyelidikan masih berjalan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti serta memastikan fakta hukum dalam kasus tersebut.
Polresta Pangkalpinang menegaskan perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Perlindungan terhadap korban anak menjadi salah satu perhatian utama dalam proses penanganan.
Di tengah proses penyelidikan, kepolisian meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Lebih penting lagi, identitas korban wajib dilindungi. Foto, video, nama, alamat maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas anak diminta tidak disebarluaskan.
Polresta Pangkalpinang memastikan laporan tersebut tidak dibiarkan. Polisi masih bekerja untuk mengungkap dugaan kekerasan tersebut secara terang berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110, layanan gratis yang disediakan kepolisian.

