PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang terus menggencarkan sosialisasi layanan Call Center Polri 110 sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat, mudah, dan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Kali ini, sosialisasi dilakukan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, didampingi para pejabat utama Polresta Pangkalpinang, di sela-sela kegiatan silaturahmi bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pangkalpinang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Indra Wijatmiko, masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan berbagai tindak kejahatan maupun menyampaikan informasi, pengaduan, hingga kebutuhan pelayanan yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian. Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan direspons secara cepat oleh petugas.

Ia menegaskan, kehadiran layanan 110 juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan Polri dengan memangkas birokrasi, sehingga masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor polisi hanya untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan.
“Melalui Call Center 110, masyarakat dapat dengan mudah menghubungi kepolisian kapan saja ketika membutuhkan bantuan. Semua laporan maupun informasi yang berkaitan dengan tugas kepolisian akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” kata Kombes Pol Indra Wijatmiko.

Kapolresta berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan layanan tersebut sehingga komunikasi antara kepolisian dan masyarakat dapat berjalan lebih efektif. Dengan semakin mudahnya akses pelayanan, diharapkan respons kepolisian terhadap berbagai situasi yang dihadapi masyarakat juga semakin cepat dan optimal.

