Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Pelaku Residivis Narkoba Serahkan Diri

0 21

 

PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Reserse Cepat (URC) Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilaporkan korban pada akhir Juli 2026. Dalam kasus ini, pelaku berinisial DM alias Dirga (30), warga Kecamatan Bukit Intan, diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017.

Korban, Ferry Fahamsyah, melaporkan sepeda motor Yamaha Mio merah miliknya yang dipinjam pelaku tidak kunjung dikembalikan.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang ke rumahnya di Jalan Tanjung Bunga II Perum Rivera, Kelurahan Temberan, pada 13 Juli 2026 dan meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan sementara serta dikembalikan pada hari yang sama. Namun hingga dua pekan berlalu, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi.

Kasi Humas Polresta Pangkalpinang, IPDA Teddy Asikin mengatakan Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan penggelapan tersebut.

“Pada Kamis malam, pelaku atas nama Dirga datang ke Polresta Pangkalpinang dan menyerahkan diri. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban,” kata Teddy, Jumat (31/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan sepeda motor korban selama sekitar 15 hari sebelum akhirnya menyerahkan kendaraan tersebut kepada seorang perempuan bernama Kristina untuk menutupi utang sebesar Rp1 juta.

Tim Buser Naga kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menemukan keberadaan Kristina di wilayah Pasir Putih. Dari keterangannya diketahui sepeda motor tersebut telah dijual kepada Isnodi melalui perantara Irgi.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi mengamankan Isnodi di kawasan Air Itam. Isnodi mengaku membeli motor tersebut seharga Rp1,6 juta dan selanjutnya menggadaikannya kepada Yurizqi.

“Tim kemudian berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang berada di tangan pihak lain setelah dilakukan serangkaian pengembangan,” ujar Teddy.

Saat ini, pelaku beserta sejumlah pihak yang terkait dengan alur perpindahan kendaraan dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2010 bernomor polisi BN 2629 PN yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat dugaan penggelapan tersebut.

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.