PANGKALPINANG – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menyita uang tunai sebesar Rp119 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita dua unit laptop serta berbagai dokumen penting berupa surat keputusan pengurus KONI, dokumen pertanggungjawaban yang diduga fiktif, DPA, dan administrasi keuangan lainnya sebagai barang bukti.
Ps Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Fatah Meilana, mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
“Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp119 juta, dua unit laptop, serta dokumen-dokumen administrasi keuangan. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Kompol Fatah Meilana.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencapai Rp17,4 miliar selama periode 2020 hingga 2024. Penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima, hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.
Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845.
“Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845,” kata Kompol Fatah.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Ketua KONI Bangka Barat, M. Amin, dan Bendahara KONI, Maza Eko Putra. Keduanya telah ditahan sejak 23 Juni 2026 di Rutan Dit Tahti Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kompol Fatah menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 25 Juni 2026.
“Minggu depan penyidik akan melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

