PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang resmi menyerahkan tersangka Firmansyah (47) beserta berkas perkara dan barang bukti terkait dugaan penipuan perjalanan ibadah umroh kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Selasa (9/6/2026). Penyerahan ini menandai masuknya perkara ke tahap dua penyidikan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, membenarkan penyerahan tersebut.
“Ya, kasusnya sudah tahap dua. Hari ini tersangka berikut barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Firmansyah, warga Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2026. Ia diduga bertindak selaku pengurus Yayasan Daaruz Zikra Tour yang bekerjasama dengan PT Global Karima Wisata (Global Travelindo), yang diketahui tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) resmi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa bermula pada Jumat, 12 April 2025, di Jalan Angsana VI, Kelurahan Bukit Merapin. Tersangka menjanjikan dapat memberangkatkan 10 orang calon jemaah umroh sebelum Hari Raya Iduladha. Para calon jemaah pun membayar biaya perjalanan masing-masing sebesar Rp29 juta, sehingga total mencapai Rp290 juta.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terlaksana dan dibatalkan hingga tiga kali. Tersangka sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.
Atas kerugian yang dialami, para korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang pada 2 Juli 2025 untuk ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, serta Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara ini juga dibenarkan Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H.
“Ya benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti dari Polresta Pangkalpinang terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah umroh atas nama tersangka Firmansyah. Selanjutnya tim penuntut akan segera melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Anjasra.
Terpisah Kuasa hukum korban, Nina Iqbal, SH, menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik yang telah mengantarkan perkara ini hingga tahap penyerahan ke kejaksaan.
“Perjalanan penanganan kasus ini tidak mudah, namun kami mengapresiasi dukungan penuh dari tim penyidik Polresta Pangkalpinang hingga berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah.
“Harapan kami, kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih jeli dan teliti memastikan keabsahan izin agen travel. Jangan sampai tergiur penawaran yang tidak wajar dan akhirnya merugikan diri sendiri,” tegasnya.

