PANGKALPINANG — Paska menerima laporan peristiwa terbakarnya Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Subdit I Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Babel bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap dalang di balik kejadian tersebut.
Hasilnya, dalam waktu singkat polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku pembakaran. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Terduga pelaku diketahui berinisial A.S (43), yang diamankan saat berada dalam pelarian. Proses pengejaran dipimpin langsung oleh PS Kasubdit III Kompol Faisal Fatsey bersama tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku tengah beristirahat di dalam kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Kep. Babel, Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam merespons laporan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Bangka Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati. Hal tersebut dipicu oleh tidak ditandatanganinya surat pengajuan kenaikan golongan dari III B ke IV C oleh kepala dinas.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helm merah, kemeja motif hijau berbintik putih, celana krem, sandal abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BN 3882 AH.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, seperti sisa plastik bekas bakaran, abu arang dari jendela kayu, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kabid Humas menambahkan, saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu 1×24 jam setelah penangkapan, penyidik akan menentukan status perkara, apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Rilis resmi terkait perkembangan kasus ini dijadwalkan akan disampaikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kep. Babel pada Jumat, 1 Mei 2026.
