Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Kejari Basel Bongkar Korupsi Tata Kelola Timah Rugikan Negara 4,16 Triliun, 10 Orang Ditetapkan Tersangka

0 24

 

TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022.

Penetapan sekaligus penahanan para tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers di kantor Kejari Basel, Rabu (18/2) malam.

Menurut Sabrul, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,16 triliun.

“Berdasarkan dari alat bukti yang dikumpulkan penyidik, para tersangka diduga terlibat dalam praktik tata kelola penambangan bijih timah secara melawan hukum di wilayah IUP PT Timah di Bangka Selatan sejak 2015 sampai 2022,” kata Kajari Sabrul Iman.

Ia menjelaskan, bahwa kasus posisi pada perkara ini, pemerintah dalam regulasi pertambangan telah mengatur bahwa kegiatan penambangan hanya boleh dilakukan oleh pemilik IUP. Mitra usaha hanya diperkenankan menjalankan jasa pertambangan, bukan menggantikan peran pemegang IUP.

“Penambangan ini bukan kegiatan sederhana, melainkan kegiatan yang rumit dan memiliki banyak persyaratan. Karena itu hanya pemilik IUP yang boleh melakukan penambangan. Mitra usaha hanya boleh melakukan jasa pertambangan,” katanya.

Sejumlah CV diduga memperoleh surat perjanjian dan surat perintah kerja (SPK) secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan, termasuk tidak memiliki izin persetujuan dari Menteri ESDM.

Padahal, skema kemitraan yang dibolehkan bertujuan memberdayakan masyarakat sekitar tambang melalui koperasi atau perorangan.

Namun, dalam praktiknya, mitra usaha yang memperoleh SPK tetap melakukan penambangan langsung, bahkan bertindak sebagai pengepul hasil dari beberapa penambang yang kemudian dijual kembali ke PT Timah. Produksi tersebut selanjutnya juga tidak seluruhnya diolah di smelter milik PT Timah, melainkan dialihkan ke smelter swasta.

“Inilah tata kelola yang sedang kami perbaiki,” tegasnya.

Kemudian, dari 10 yang ditetapkan tersangka, 2 orang berasal dari internal PT Timah, yakni AS selaku Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016 dan NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi periode 2015–2017.Sementara itu, 8 tersangka lainnya berasal dari pihak mitra usaha.
Ia mengatakan, terhadap para tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.

Terhadap para tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru,” pungkasnya. (RED)

Leave A Reply

Your email address will not be published.