Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Pidana Umum Dari 37 Perkara

0 99

 

PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 37 perkara pidana periode Desember 2025 hingga Januari 2026, yang terdiri dari 25 perkara narkotika dan 12 perkara tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 147,93 gram dan ekstasi sebanyak 32 butir. Selain itu, turut dimusnahkan barang pendukung kejahatan berupa 20 unit timbangan digital serta dua unit telepon genggam.

Sementara dari perkara tindak pidana umum, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari pakaian, tas, alat tambang, handphone, serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pangkalpinang, Fery Junaidi, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap seluruh barang bukti perkara yang telah inkrah sebagai bagian dari proses hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak lagi berpotensi disalahgunakan,” ujar Fery.

Ia menambahkan, dari total perkara tersebut, sebanyak 26 perkara merupakan penanganan Kejari Pangkalpinang, sedangkan 11 perkara lainnya merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi.

“Melalui kegiatan ini, kami menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.