Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Sejumlah Perusahaan Di Basel Belum Daftarkan Pekerjanya Ke BPJS

0 20

SATUARAHNEWS – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menemukan masih adanya perusahaan dan badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial. Baik BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. 

Temuan ini terungkap saat pihaknya melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Toboali.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin bilang pembinaan dilakukan dengan mendatangi langsung sejumlah perusahaan dari berbagai sektor usaha. Mulai dari perhotelan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga ritel modern yang beroperasi di Kota Toboali. Hasilnya masih didapatkan sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja berupa jaminan sosial.

 

“Dari hasil pembinaan yang kami lakukan, masih terdapat perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja atau pegawainya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” Katanya.

 

Menurutnya, kepesertaan BPJS merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap badan usaha. BPJS sangat penting bagi pekerja karena menjadi bentuk perlindungan dasar negara terhadap risiko kesehatan, kecelakaan kerja, hingga masa depan ekonomi pekerja. Jika tidak didaftarkan, tentu pekerja sangat dirugikan, terutama ketika mengalami sakit atau kecelakaan kerja. BPJS bukan sekadar fasilitas, melainkan hak pekerja yang dilindungi undang-undang.

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya, dan pekerja berhak menuntut pemenuhan hak tersebut. Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Kewajiban perusahaan membayar iuran BPJS kesehatan sebesar lima persen, yang terbagi empat persen ditanggung perusahaan dan satu persen ditanggung karyawan. Regulasi ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, dan perubahannya.

“Karena BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan merupakan jaminan bagi para pekerja yang ada di setiap badan usaha,” tegas Nazarudin.

Selain persoalan BPJS, pembinaan yang dilakukan Disnakertrans juga menyasar pemenuhan hak pekerja lainnya, seperti penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Namun, Nazarudin menegaskan bahwa temuan paling menonjol dalam kegiatan tersebut adalah masih adanya perusahaan yang abai terhadap kewajiban jaminan sosial. Ia menjelaskan, sebagian perusahaan yang dikunjungi sebenarnya telah memenuhi ketentuan pengupahan sesuai UMP, khususnya di sektor perhotelan dan ritel modern. 

“Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Melalui pembinaan dan pengawasan yang intensif, seluruh perusahaan di wilayah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Dengan demikian, hak-hak pekerja, khususnya perlindungan jaminan sosial, dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Apabila dalam pembinaan selanjutnya perusahaan masih tidak mematuhi kewajiban tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari pembinaan lanjutan, teguran lisan, hingga teguran tertulis.

“Jika perusahaan tetap membandel dan pelanggaran semakin besar, sanksi terberat bisa berupa pencabutan izin usaha,” kata Nazarudin

Leave A Reply

Your email address will not be published.