Pangkalpinang — Guru Besar Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Prof. Dr. Dwi Hariyadi, menilai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sudah tepat dan sesuai dengan filosofi hukum ketatanegaraan.
Menurut Prof. Dwi, Polri merupakan alat negara, bukan alat pemerintahan, sehingga secara konstitusional harus berada dalam satu garis komando dengan Presiden. Ia menilai penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan subordinasi serta membuka ruang kepentingan politik praktis.
“Polri itu alat negara, bukan alat pemerintahan. Karena itu sudah tepat jika berada langsung di bawah Presiden. Jika ditempatkan di bawah kementerian tertentu, justru rawan terjadi subordinasi dan kepentingan politik,” kata Prof. Dwi di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan, dibandingkan berada langsung di bawah Presiden, posisi Polri akan lebih rentan terhadap politisasi apabila berada di bawah kementerian yang secara praktis memiliki kepentingan politik tertentu.
Dalam konteks reformasi Polri, Prof. Dwi menegaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan bukanlah hal yang mendesak. Menurutnya, pembenahan seharusnya difokuskan pada aspek substansi, seperti peningkatan profesionalisme aparat, kualitas sumber daya manusia, serta pelayanan publik kepada masyarakat.
“Reformasi Polri yang dibutuhkan saat ini adalah pembenahan substansi, mulai dari profesionalisme, kualitas sumber daya manusia, hingga pelayanan publik, bukan perubahan struktur kelembagaan,” ujarnya.
