Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Gulung Komplotan Curanmor dan Pelaku Spesialis Motor Parkir

0 83

 

PANGKALPINANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dari dua laporan polisi yang berbeda.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Perdana Marinus, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Pangkalpinang.

“Pengungkapan ini hasil kerja cepat dan terukur Tim Buser Naga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus curanmor,” ujar Kombes Pol Max Marinus.

Kasus pertama terjadi pada 31 Desember 2025 di Jalan Tampuk Pinang, Kelurahan Air Kepala Tujuh. Korban berinisial RH kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat saat ditinggal masuk ke dalam ruko untuk mengantarkan makanan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Landy alias Andot (28) sebagai otak pelaku, Winaldo Dinata alias Aldo (20), dan Taufik Akbar (21).

Kapolresta mengungkapkan, tersangka Landy memaksa Aldo untuk mengeksekusi pencurian. Aldo sempat menolak, namun karena mendapat ancaman kekerasan, ia akhirnya mengikuti perintah tersebut.

“Setelah motor berhasil dibawa, para pelaku mempreteli body kendaraan di rumah rekannya untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Landy dan Aldo dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Taufik Akbar dijerat pasal terkait penadahan atau turut serta membantu kejahatan.

Selain komplotan Landy, Tim Buser Naga juga berhasil menangkap seorang pelaku wanita berinisial NP (20) yang beraksi secara mandiri. NP diketahui mencuri sepeda motor di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Taib, Kecamatan Pangkalan Baru, serta area parkir SMKN 3 Pangkalpinang.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengincar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kondisi kunci masih terpasang.

“Di salah satu lokasi, pelaku mengambil motor korban yang ditinggal saat sekolah,” ungkap Kombes Pol Max.

Untuk mengelabui petugas, tersangka sempat mengubah warna motor menggunakan stiker skotlet dan mengganti pelat nomor kendaraan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan, dan pelaku diamankan di kawasan Taman Sari pada awal Januari 2026.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor Honda Beat, Honda Verza, serta dokumen kendaraan.

Kapolresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kunci kendaraan tidak tertinggal dan menggunakan kunci ganda. Kejahatan bisa terjadi karena adanya kesempatan,” tegasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.