Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Coba Kabur, Pengedar Narkoba di Toboali Tak Berkutik Diringkus Polisi

0 66

 

Satuarahnews. Com – Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pemuda pengedar sabu berinisial PR (20) di Jalan Raya Desa Gadung, Toboali, pada Sabtu (5/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan PR bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat hendak ditangkap, PR sempat berusaha kabur, namun polisi sigap membekuknya.

Dari tangan PR, polisi menemukan 2 paket sabu. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah kediaman pelaku di Jalan Air Batu, Desa Gadung. Hasilnya, polisi menemukan sebuah kotak plastik berisi 38 paket sabu lainnya.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasi Humas, Iptu GJ Budi, menjelaskan, Seorang pengedar sabu di Desa Gadung berhasil diamankan Tim Satres Narkoba. 

“Dari tangan pelaku ditemukan 2 paket sabu dan di kediamannya ada 38 paket sabu. Total barang bukti 40 paket dengan berat 6,98 gram,” ungkap Kasi Humas. 

Saat ini, PR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun,” pungkasnya. (Red) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.