Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Satreskrim Polres Basel Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Bikang

0 170

TOBOALI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan penganiayaan yang berujung  meninggal dunia di Desa Bikang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Adegan rekonstruksi ini dilaksanakan di gedung kantor Reskim Polres Bangka Selatan sekira pukul 10.35 pagi dengan disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan.

” Hari ini ada 14 adegan yang diperagakan tersangka, dari sebelum kejadian hingga setelah kejadian. Semuanya kita laksanakan instruksi ulang,” kata Kasat Reskim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Senin (17/03/2025).

Raja mengatakan belasan adegan yang diperagakan pelaku mulai dari pelaku turun dari atas motor, kemudian pelaku menghampiri korban dan dua saksi di sebuah warung di Desa Bikang, sampai akhirnya terlibat cekcok dan mengejar korban sembari membawa sebilah parang yang dicabut dari pinggangnya.

” Semua adegan rekonstruksi yang diperagakan pelaku tidak ada yang janggal dan sesuai dengan hasil pemeriksaan atau BAP,” tambahnya.

Rekontruksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang suatu peristiwa mengenai cara tersangka melakukan suatu tindak pidana.

Proses rekonstruksi menjadi upaya kelengkapan berkas kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

” Selama berlangsungnya proses rekonstruksi sejumlah anggota kepolisian turut disiagakan di setiap lokasi dengan pengawalan ketat,” sebutnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan, Alfriwan Putra menyebutkan dengan adanya rekonstruksi ulang menjadi petunjuk bagi jaksa untuk melakukan penelitian berkas perkara. 

Sesuai dengan pasal 184 KUHP mengatur tentang alat bukti yang sah dalam peradilan pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan.

“Petunjuk ini mungkin sebagai acuan kami untuk menjalankan proses pelimpahan perkara serta persidangan,” ujarnya.

Alfriwan Putra menargetkan tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan tahap kedua. Pihaknya juga sudah menunjuk jaksa peneliti, kemungkin nanti akan ada jaksa lain juga. (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.