TOBOALI- Pasangan suami istri di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kabupaten Bangka Selatan, harus berhadapan dengan pihak kepolisian lantaran terjerat kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor scoppy bewarna putih merah di wilayah setempat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, kronologi kejadian bermula pada hari rabu 12 Maret 2025, sekira pukul 12.00 siang. Dimana pelapor berinisial A kala itu sedang berada di rumahnya di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Ketapang.
” Lalu datang seorang perempuan bernama Nur ke rumah korban tujuannya untuk meminjam motor scoppy miliknya,” katanya.
Berhubung pelapor dan pelaku Ini sudah saling kenal, kemudian pelapor meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Nur. Setelah itu pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda Motor Merk Hond Scoppy tersebut.
Hingga keesokan harinya, lanjut Kasat Reskim pelapor masih menunggu pelaku untuk mengembalikan sepeda motor, akan tetapi tidak ada kabar.
Kemudian pelapor berusaha mendatangi Nur dan Dodi di kediamannya, setelah di temui dikediamannya pelapor mendapati pasangan suami-istri tersebut sudah tidak ada lagi di rumahnya.
” Geram dengan tingkah laku pelaku, pasangan suami istri itu akhirnya dilaporkan ke polisi karena telah menggelapkan satu unit sepeda Scoopy senilai Rp 11.000.000,” sebutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota unit Reskrim Polsek Toboali bersama dengan anggota unit pidum Satreskrim Polres Basel.
Kata Kasat Reskim Barang bukti tersebut sudah dijual pelaku dan dibeli dari saudara L dari kedua pelaku seharga Rp 1.500.000.
” Kemudian 2 (dua) orang terduga Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Sesuai perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP. (Dika)