Polisi Tangkap Kakek 64 Tahun di Babar, Perkosaan Anak Tiri dan Ponakan Sejak 2019
Pelaku Gilir Anak Tiri dan Ponakan
BANGKA BARAT – Jajaran Polres Bangka Barat membekuk pria berinisial M alias S pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ironisnya, dua anak di bawah umur yang menjadi korban dari aksi bejat kakek berusia 64 tahun tersebut. Dua korban itu tak lain, anak tiri dan keponakan pelaku.
Kedua anak perempuan itu berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar.
Pengakuan tersangka, ia mengiming-imingi korban sejumlah uang hingga mengancam dengan senjata tajam andai permintaannya tak dilayani.
“Diiming-imingi pakai duit. Ada Rp. 50 ribu, kadang Rp. 100 ribu sekali main. Kalau tidak menurut (permintaan) ya saya ancam. Saya ancam pukul dan pakai parang, tapi tidak jadi,” ujar M kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Tersangka M menambahkan, aksi persetubuhan terjadi di rumahnya saat sang istri sudah tertidur lelap.
“Dilakukan bergilir, tidak langsung bersamaan. Istri saya pas sudah tidur. Ada juga pas istri lagi tidak ada di rumah. Tidak terinsipirasi film porno, karena melihat mereka jadi kepingin saja,” tuturnya.
# Aksi Bejat Pelaku Sejak 2019
Seorang pria berinisial M alias S, warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat menyetubuhi anak di bawah umur sejak tahun 2019 hingga tahun 2025.
Bejatnya, pria berusia 64 tahun itu tega melakukan persetubuhan ke anak tirinya sendiri. Hal tersebut dilakukan tersangka sejak berusia 11 tahun hingga korban berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terungkap, setelah istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus.
“Laporan kami terima Senin 10 Februari. Dari hasil yang kita dapatkan dari saksi dan pelaku. Mereka tinggal di satu rumah,” ujarnya.
Tersangka telah melakukan aksi bejatnya berulang-ulang semenjak beberapa tahun silam. Perilaku tak terpuji itu dilakukan saat rumah sepi dan istri korban tidak dirumah.
Berdasarkan fakta yang terkuak dari hasil pemeriksaan, yang menjadi korban tak hanya anak tiri. Melainkan juga keponakan pelaku.
“Dari pengakuan tersangka, anak tiri tersangka sudah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun atau masih duduk di bangku sekolah dasar. Untuk keponakannya, beberapa tahun setelah itu,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara dan denda mencapai Rp.5 Miliar.