TOBOALI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil menggagalkan pelaku penyeludupan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Jalan Raya Desa Bencah Kecamatan Air gegas Kabupaten Bangka Selatan, jumat (12/1/2024).
” Pengungkapan pelaku bermula dari pengaduan masyarakat adanya penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang warna Abu-abu Nopol BN 1193 RQ di jalan Raya Bencah,” kata Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga.
Selanjutnya atas dasar pengaduan tersebut,
anggota Unit II Tipidsus melakukan penyelidikan sekira pukul 13.30 WIB ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, anggota Unit II Tipidsus menemukan jerigen berisi 20 liter atau 1,1 ton BBM bersubsidi jenis pertalite di dalam mobil Toyota Kijang milik pelaku berinisial BS (44) warga Desa Nyelanding.
Kemudian anggota Unit II Tipidsus mengamankan pelaku dan barang bukti, ketika ditanya perihal perizinan. Pelaku mengakui bahwa BBM subsidi yang rencananya akan dibawa ke Desa Nyelanding itu tidak ada izin apapun.
” Kini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke ruang Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” sebut Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang No. 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
“ Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” terangnya. (Dika)