TOBOALI- Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap seorang pria diduga pengedar obat-obatan terlarang kategori G di sebuah Konter yang beralamat di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, minggu (07/01/2024).
Puluhan obat-obatan terlarang kategori G atau yang biasa disebut dengan tramadol itu berhasil disita polisi dari tangan pria berinisial RF (18).
Kasat Narkoba Polres Basel AKP Suhendra mengatakan, mulanya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RF sering memperjualbelikan obat terlarang di daerah tersebut.
” Mendapati laporan itu pukul 00.10 dini hari polisi yang didampingi Ketua RT setempat menyelidiki dan mengeledah pelaku di sebuah konter yang berada di Jalan Damai,” kata Kasat.
Ditemukanlah barang bukti berupa obat 50 butir atau 5 keping tramadol beserta 1 buah tas selempang berwarna hitam, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 unit handphone berwarna hijau gelap, dan uang dua ratus ribu rupiah.
” Pelaku bersama barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Sesuai dengan perbuatannya, RF dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
” Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya. (Dika).