Lugas dan Berimbang

Dinsospemdes Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui ADD

0 499

SATUARAHNEWS, Sungailiat-Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa (Dinsospemdes) Kabupaten Bangka menggelar kegiatan sosialisasi pemberdayaan masayarakat desa melalui alokasi dana desa (ADD), jum’at (18/1/2019) di ruang bina praja secretariat daerah (Setda) Kabupaten Bangka.

“ Dari 62 desa di Kabupaten Bangka, terkhusus untuk dana desa 2019 dapat dikucurkan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.59.701.593.000, kemudian dana alokasi desa tahun 2019 sebesar Rp.66.496.817.500, bagian hasil pajak tahun 2019 sebesar Rp.4.972.492.000, dan bagian hasil retribusi tahun 2019 sebesar Rp.836.852.000,” ungkap Kepala Dinsospemdes Arman Agus dalam laporannya dihadapan 62 Kepala Desa se-Kabupaten Bangka

Lebih lanjut dikatakannya, selain dana tersebut, bantuan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019 teruntuk badan usaha milik desa (BUMDes) sebesar Rp.100.000.000 per desa untuk 40 desa dari 62 desa yang ada.

“ Realisasi serapan dari dana desa tahun 2018 per 17 januarai kemaren. Kami diminta untuk laporan dari seluruh desa, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia akan mengaudit terhadap realisasi dana desa 2018. Dan alhamdulillah kawan-kawan seluruh dari 62 desa telah menyampaikan semua dari realisasi dana desa 2018 yaitu pagu dana Rp.51.718.989.000,.Kami bagikan, dan kami belanjakan terhadap kegiatan seluruh yang ada didesa sesuai dengan Permendes No.16 Tahun 2018.Kemudian penyaluran ke rekening kas desa tahap 1-3 sebesar Rp.51.718.989.000, belanja bidang pembangunan sebesar Rp.42.419.527.855, belanja bidang pemberdayaan masyarakat Rp.6.199.303.018, belanja bidang pembinaan kemasyarakatan Rp.72.258.000, total realisasi belanja sebesar Rp.48.691.088.873 atau sebesar 94,15, dengan silpa sebesar Rp.4.640.054.290, “jelasnya

Ditambahkannya, terhadap alokasi dana desa yang akan dibagikan kepada 62 desa yang ada di Kabuapeten Bangka, pembagiannya mempedomani dari Peraturan-peraturan yang ada sesuai dengan jumlah penduduk, daerah miskin, serta factor lainnya.

Sementara itu, Bupati Bangka yang diwakili Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Teddy Sudarsono membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya beliau menyampaikan terkait tujuan dari Undang-undang desa No.06 Tahun 2014, dimana dalam salah satu tujuan dari Peraturan Perundang-undangan tersebut adalah melindungi, menguatkan dan memberdayakan desa agar lebih maju, mandiri dan demokratis.

“ Semangat UU Desa dimaksud, guna memberi harapan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Jumlah dana yang telah yang dikucurkan kepada desa, baik yang bersumber dari dana alokasi desa, yang bersumber dari APBD, dan dana dari yang bersumber dari dana APBN, pendapatan asli desa, sumber pihak ketiga dan sumber-sumber lainnya ynag sah, dan tentunya menuntut adanya pengelolaan APBDes yang dikelola secara efektif, efisien, baik dan benar tentunya,” jelasnya

Dalam kesempatan tersebut, beliau mengharapkan kegiatan yang digelar dapat memberikan motivasi dan manfaat bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.

“ Mari bersama kita wujudkan Kabupaten Bangka yang sejahtera dan mulia” ajaknya

Dikesempatan yang sama, Haryono Suyono Konsultan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia selaku narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka merupakan daerah yang pertama untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

“ Saya pilih Kabupaten Bangka ini, memenuhi undangan dari Pemerintah Kabupaten Bangka. Kemudian nanti ke daerah-daerah lainnya. Para pakar akan berkeliling Indonesia untuk melihat dan menggerakkan terutama, bagaimana desa-desa ini, pada masa-masa yang akan dating mengembangkan pembangunan” jelasnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.