Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Kejari Basel Ajak Pengusaha Bayar Zakat Melalui Baznas

0 748

 

SatuArahNews, TOBOALI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan mendorong setiap umat muslim maupun badan usaha di wilayah Basel untuk menzakatkan sebagian rezekinya ke Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Selasa (31/10/2023).

” Karena memang sudah menjadi kewajiban setiap muslim dan badan usaha untuk membayar zakat, apalagi kita sudah ada tempat mengumpulkan zakat atau baznas kenapa tidak membayar melalui Baznas saja,” kata Kasi Pidsus Kejari Basel Zulkarnain Harahap.

Menurut dia, kewajiban membayar zakat sudah tertuang dalam undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang mana didalamnya menugaskan Baznas Kabupaten, Provinsi maupun pusat untuk mengumpulkan zakat guna kesejahteraan masyarakat.

” Dengan membayar zakat, baik itu dari per orang maupun perusahaan. Maka akan mengurangi pajak. Didalam undang- undang juga sudah ditegaskan dengan membayar zakat akan mengurangi pajak,” lanjutnya.

Apalagi banyaknya perusahaan di Bangka Selatan yang membayar zakat ke Baznas, secara tidak langsung masyarakat dan daerah juga ikut terbantu dengan kehadiran perusahaan di wilayah tersebut.

” Zakat perusahaan merupakan zakat yang penting untuk dikeluarkan oleh pengusaha untuk membersihkan harta yang telah diperoleh selama mereka berusaha. Sehingga usaha yang telah dilakukan menjadi berkah bagi pengusaha itu sendiri,” tuturnya (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.