SatuArahNews, TOBOALI- Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Bangka Selatan berhasil mengungkap lima tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Basel selama bulan agustus 2023.
Adapun kelima pelaku penyalahgunaan barang haram diantaranya, RN(30), HR(43), MS(32), PN(57) dan SK(32). Kelima pelaku tersebut diamankan pihak kepolisian di beberapa lokasi yang berbeda.
” Untuk pelaku berinisial RN dijalan Payak Ubi Toboali, sedangkan HR di Jalan Damai Tanjung Ketapang, kemudian MS di Jalan Damai, selanjutnya PN di Desa Sadai dan SK di Jalan Teladan Toboali,” Kata Waka Polres Basel Kompol Harry Kartono.
Dari masing-masing kelima tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu maupun peralatan lainnya yang digunakan pelaku sebagai alat untuk mengkonsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut.
Untuk pelaku RN barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, uang senilai Rp 120.000.00, 1 buah korek api warna biru. 1 buah plastik asoi bening dan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.
Pelaku selanjutnya HR, 6 bungkus plastik bening berisikan kristal bewarna putih, 10 bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, dua bungkus plastik bening berukuran besar kosong, dua bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah dompet kecil bewarna biru, 1 unit timbangan digital bewarna biru dan 1 buah bong alat hisap sabu.
Kemudian pelaku MS, 4 bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bewarna putih dengan bruto 1,41 gram. 1 buah kotak plastik warna hitam bekas jam tangan, 1 unit handphone warna hitam biru dan 1 buah sofccase handphone warna biru.
Selanjutnya PN, 14 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 3,94 gram. 1 buah kotak plastik kecil hitam yang bertuliskan samsung, 1 bungkus plastik bening besar kosong. 2 bungkus plastik bening sedang kosong, 1 buah sekop dari pipet minuman bewarna kuning. 1 buah alat hisap bong dan 1 buah korek gas api bewarna hijau.
Dan terakhir SK, 10 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih dengan bruto 6,77 gram. 1 bungkus plastik bening besar yang didalamnya terdapat kristal warna putih. 1 bungkus plastik bening panjang bewarna putih kosong. 1 bungkus plastik bening besar bewarna putih kosong, 6 ball bungkus plastik bening kecil bewarna putih kosong.
1 plastik asoi warna hitam, 1 buah sekop dari pipet minuman bewarna putih, 1 buah sekop dari pipet minuman bewarna biru dan 1 buah tas kecil bewarna pink.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Rutan Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai perbuatannya kelima pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya (Dika)