Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Polres Basel Ringkus Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Desa Rias 

0 172

SatuArahNews, TOBOALI- Jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil meringkus Harina alis Nos (32) pelaku pembunuhan terhadap Sarkawi ayah kandungnya sendiri di Jalan Gang Pabrik Sawah 2 RT 001 Desa Rias Kecamatan Toboali, Minggu (14/08/2023).

” Mendapati laporan dari masyarakat, anggota satreskrim polres basel bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan, yang mana saat itu pelaku sedang berada tidak jauh dari lingkungan rumahnya,”kata Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga.

Kasat Reskrim menyebutkan, motif pelaku tega membunuh ayah kandungnya disebabkan, karena pelaku tidak terima di tegur ayahnya ketika mengkonsumsi minuman keras berjenis arak.

” Pukul 20.30 wib pelaku saat itu sedang duduk dipinggir jalan sambil minum arak. Lalu ayah korban keluar dari rumah dan menegur pelaku, kamu bawa arak kerumah lagi ya, pelaku menjawab tidak minum di rumah, hanya minum diluar saja.
Korban langsung menghampiri pelaku dan terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku,” kata Kasat Reskrim.

Karena kesal pelaku tak mengindahkan nasehatnya, korban mengayunkan sebilah parang ke arah pelaku sehingga mengenai bagian belakang telinga kanan pelaku.
Tak berselang lama pelaku mendorong korban serta menggigit telinga kanan dan punggung korban.

Setelah itu, pelaku berlari masuk ke dalam rumah, korban ini berteriak menyuruh pelaku membereskan pakaian sekaligus mengusir pelaku untuk pergi dari rumah dan mengancam akan membakar pakaian pelaku jika tidak pergi dari rumah tersebut.

“kemudian pelaku kembali ke rumah dan menikam ayahnya dengan senjata tajam jenis pisau tepat ke arah dada korban dan pelaku mencabut pisau lalu melarikan diri keluar dari rumah,” ujar Tiyan.

Korban sempat berteriak meminta tolong kepada anaknya Sofanda (14) yang sedang tidur didalam kamar, lalu anaknya terbangun dan langsung keluar kamar, melihat korban dalam keadaan bersimbah darah. Sofanda meminta bantuan warga, namun usaha Sofanda sia-sia, nyawa ayahnya tak bisa tertolong lagi.

” Kini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan ke Rutan Mapolres Bangka Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya, 1 bilah pisau stainless berukuran 22 cm bergagang kayu dililit tali. 1 helai baju kaos tanpa lengan berwarna kuning terdapat bercak darah

“Sesuai dengan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 atau tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan kurungan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Tiyan ( Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.