Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Disdukcapil Bangka Selatan Gencarkan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital

0 194

 

SatuArahNews, Toboali- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan saat ini terus berupaya mengecarkan sosialisasi penerapan indentitas kependudukan digital (IKD) melalui smartphone, Jumat (7/01/2023)

Inovasi Indentitas kependudukan digital yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2022 ini sebagai upaya digitalisasi administrasi kependudukan atau dokumentasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bangka Selatan Benny Pertama mengatakan. Invosi IKD ini mulai berjalan pada November tahun 2022, sampai saat ini tercatat kurang lebih ada 450 penduduk yang sudah menerapkan IKD.

” Dari jumlah 450 yang menerapkan IDK sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan beberapa perangkat desa yang kami daftarkan identitas kependudukan digital,” sebutnya.

Dia menyebutkan. Sasaran utama dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI dalam menerapkan Indentitas Kependudukan Digital terutama bagi pegawai Pemerintah Daerah, Aparatur Sipil Negera dan honorer yang ada di lingkungan Pemkab Basel.

Namun kata dia, di Tahun 2023 ini sasaran IKD tersebut sudah mulai menyasar kepada Mahasiswa dan masyarakat sekitar terutama bagi masyarakat yang sudah memiliki android atau smartphone.

” Syarat utama mendaftarkan IKD ini mereka yang sudah rekam E-KTP, memiliki gawai atau smartphone minimal versi android delapan, Untuk smartphone yang dibawah versi itu belum bisa memasang aplikasi IKD,” kata dia.

Dirinya juga menyebutkan melalui aplikasi
Indentitas Kependukan Digital. Keamanan data penduduk saat melakukan aktivitas atau transaksi dokumen kependudukan dengan sesama yang ada IKD, data kependudukan dapat terjaga atau tidak bersebaran dimana-mana.

Kemudian manfaat lain dari aplikasi IKD salah satunya apabila persediaan blanko E-KTP sudah mulai kosong, kemudian KTP rusak maupun hilang, maka inovasi Indentitas Kependudukan ini dapat digunakan untuk transaksi layanan publik.

Tak hanya itu, IKD merupakan bentuk dokumen indentitas kependudukan yang didalamnya sudah terintegrasi beberapa dokumen pelayanan publik, seperti E-KTP dan Kartu Keluarga, kemudian ada beberapa dokumen lainnya yang sudah terintegrasi dengan nomor NIK misalnya data vaksin, NPWP, BPJS Kesehatan, kartu tenaga kerja dan Kartu Pemilih.

” Ditengah era digitalisasi saat ini kemana-mana masyarakat kita selalu bawa handphone dan jika KTP hilang atau rusak masyarakat kita lebih mudah untuk mengeluarkan identitas kependudukannya,” tuturnya ( Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.