SatuArahNews, Toboali- Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Selatan berhasil mengungkap pelaku yang membakar jasad diduga seorang janda beranak 2 di kebun Jalan Dusun Tambang 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali, Rabu (12/10/2022) siang.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, pengungkapan pelaku berawal dari pelaku berinisal SN mendatangi Polres Bangka Selatan, pukul 22:00 WIB malam menceritakan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan atau penganiyaanterhadap temanya bernama SA.
Dengan cara mencekik SA, menggunakan tali lalu dipukul mengenakan cangkul kemudian membakar jasad korban di Jalan Dusun Tambang 9 Desa Gadung Toboali.
” Mengantongi keterangan tersebut, kami mendatangi tempat kejadian perkara. Setelah itu anggota Sat Reskrim melakukan identifikasi dan menemukan tumpukan abu atau arang kayu bekas membakar korban ini,” kata Kasat Reskrim.
Setelah itu, lanjut Kasat. Anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di tumpukan abu atau arang bekas pelaku membakar korban dan hasilnya ditemukan barang bukti.
” 2 buah cincin, 1 buah kalung. 1 buah gelang, tulang belulang diduga sisa jasad Korban yang dibakar oleh pelaku,” katanya.
Selain itu, barang bukti lainya yang berhasil ditemukan petugas di sekitar lokasi tersebut yakni.
” 1 Unit Hp Infinix, 1 buah Sepeda Motor Yamaha Mio 125 warna hitam tanpa No. Pol, 1 buah gelang tangan, 1 buah Korek api gas, helai baju sweter warna merah, 1 helai celana jean warna biru, 1 helai baju kaos warna merah,1pasang sepatu bot warna cokelat dan 1 buah cangkul. 1 unit sepeda motor yamaha vega no Polisi BN 8094 MA,” katanya
Kemudian Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan kembali melakukan olah TKP pada Kamis,13 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB dengan pelaku SN dan ditemukan sisa jasad korban.
Berupa tumpukan daging yang terlihat hangus terbakar dikubur didalam tanah tidak jauh dari tempat kejadian perkara pembakaran.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan guna Penyidikan lebih lanjut, sesuai perbuatanya pelaku akan dikenakan pasal Primer Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun.
( Dika)