SatuArahNews, Toboali- Tim Satuan Resrerse Narkoba Polres Bangka Selatan meringkus pelaku penyalahgunaan barang haram di Jalan Teladan Kecamatan Toboali. Kamis, (4/08/2022)
SN (46) seorang wirawasta asal Toboali tersebut ditangkap lantaran kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31Gram.
Dari tangan pelaku. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu.
Kemudian 2 bungkus plastik klip berukuran sedang yang masing masing didalamnya terdapat 2 plastik klip berisi krital warna putih.
1 lembar tisu,1 buah kopiah. 1 unit handphone nokia berawarna biru.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Husni Apriyansah menyebutkan, penangkapan SN berawal dari laporan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
” Mengantongi informasi itu, Tim Satres Narkoba bergerak menuju rumah pelaku yang berada di Jalan Teladan, sesampai dilokasi.
Kami melakukan penggerebekan terhadap saudara SN ini dan ditemukanlah barang haram tersebut,” kata Kasat Narkoba.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamanka ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai dengan perbuatanya, saudara SN akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang RI, nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Dika)