SatuArahNews, Toboali- Pria Paruh Baya asal Selapan, di kampung Payak Ubi Kecamatan Toboali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan pada, Jumat (24/6/2022).
MA (53) sebagai petani itu ditangkap sekitar pukul 22:00 WIB di kediamannya diduga memakai narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram dan 1 butir pil exstasi berat 0,59 gram.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selaran, IPTU Husni Apriyansah mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar, di lokasi tersebut terdapat tindak pidana penyelahgunaan barang haram.
” Setelah mengantongi informasi tersebut, anggota satres Resnarkoba bergerak melakukan penyelidikan, dan memburu keberadaan pelaku.
Kami menangkap pelaku di kediamannya, dan memanggil Ketua RT setempat guna pengeledahan barang bukti” ujarnya.
Setelah dilakukan pengeledahan, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menemukan barang haram berupa 6 paket narkotika jenis sabu dirumanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 6 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, kemudian 1 bungkus plastik bening berisikan 1 butir pil ekstasi, kemudian 2 buah tutup galon, 1 buah tempat minyak rambut dan 1 pak plastik bening kosong.
Selain itu,1bungkus plastik bening kosong berukuran besar bertuliskan 200= 46 1 plastik bening kosong berukuran besar bertuliskan 200=47. Satu unit handphone merk nokia warna biru.
” Kini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Rutan Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut kasat.
Sesuai dengan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI, nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Dika)