Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Simpan 5,68 Gram Sabu, Residivis Kambuhan di Toboali Ini Ditangkap Polisi

0 1,723

 

SatuArahNews, Toboali- Seorang pemuda pengedar narkoba di Jalan Kolong Dua Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tertangkap basah oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan.

Diketehui, sebelumnya SA alias Cicek (28) warga Toboali tersebut merupakan seorang residivis tindak pidana narkoba dan belum lama bebas dari tahanan Mapolres Bangka Selatan.

Kini, pemuda pekerjaan buruh harian itu kembali berhubungan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 5,68 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, IPTU Husni Apriyansah menyebutkan pengungkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar bahwa di jalan Kolong Dua, Kecamatan Toboali Bangka Selatan terdapat tindak pidana barang haram.

” Mendapatkan informasi itu, tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin kanit 2 AIPDA Febri sellow bersama Kaurmintu Polres Basel bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” kata kasat, Rabu (01/06/2022)

Setelah penyelidikan, tepat pada pukul 01:00 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Basel menangkap SA di rumah kontrakannya. Pihaknya memanggil Ketua RT setempat guna pengeledahan barang bukti barang haram di rumah pelaku,”

” Saat melakukan pengeledahan seisi rumah, ternyata benar di Rumah kediaman SA ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu,” lanjut kasat.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6 paket sedang narkotika jenis sabu, 4 paket kecil narkotika diduga jenis sabu, 2 ball plastik berisikan plastik klip kosong, 1 plastik klip besar kosong.

Kemudian barang bukti lainnya berupa sekop pipet minuman, 1 korek api gas warna biru, 1 unit timbangan digital warna hitam merek camry, 1 unit hp android vivo warna biru, 1 buah tas selempang warna coklak merk baepack dan 1 buah kantong plastik warna hitam

Selain itu, pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan ke Polres Bangka Selatan Guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai dengan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2 ) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika. (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.