Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian, Dua Pelaku Diamankan

0 35

Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian, Dua Pelaku DiamankaPANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Ampui, Kecamatan pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (27/3/2026) dini hari setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Rian alias Metong di kawasan Ampui sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kombes Pol Max Mariners.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah gudang milik korban di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ampui. Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak gembok pintu belakang. Dari lokasi kejadian, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang, di antaranya empat velg mobil jip, satu velg mobil Honda Jazz, satu unit mesin air merek Sanyo, satu tabung oksigen karbit, serta sejumlah gembok dan kunci alat bengkel.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15 juta,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melibatkan seorang rekannya, Roskandi alias Robot, yang merupakan residivis kasus penganiayaan.

Dalam pengakuannya, Rian melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar gudang, kemudian mengambil velg satu per satu dan mengeluarkannya melalui atas pagar. Barang hasil curian tersebut kemudian dibawa ke rumahnya untuk dijual.

Karena kesulitan menjual barang, Rian kemudian meminta bantuan Roskandi. Sebagian barang berhasil dijual, di antaranya satu velg Honda Jazz seharga Rp250 ribu dan empat velg mobil jip seharga Rp2 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi antara keduanya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap sisa barang bukti serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara,” tutup Kapolresta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.