BANGKA — Pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain merusak lingkungan, tindakan ini berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Kepolisian menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku, sembari terus mengedukasi masyarakat agar tidak lagi menggunakan cara bakar dalam membuka lahan.
Karhutla kerap dianggap sebagai metode cepat dan murah, namun dampaknya sangat luas. Asap yang dihasilkan dapat memicu penyakit pernapasan, mengganggu transportasi, hingga merusak ekosistem yang membutuhkan waktu lama untuk pulih.
Secara hukum, larangan ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran hutan secara sengaja terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Bahkan, kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat dihukum lebih berat, yakni hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang membuka lahan dengan cara dibakar dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Kapolres Bangka Deddy Dwitiya Putra melalui Kapolsek Belinyu Rizky Yanuar menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.
“Kami tidak akan mentolerir praktik pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Siapa pun yang terbukti melakukan, baik sengaja maupun lalai, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Rizky Yanuar dalam keterangannya.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla sejak dini.
“Masyarakat harus memahami bahwa membakar lahan bukan solusi. Dampaknya bisa merugikan banyak orang, termasuk diri sendiri. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan,” tambahnya.
Selain itu dirinya menyatakan bahwa upaya pencegahan menjadi kunci utama.
“Penindakan hukum adalah langkah terakhir. Yang paling penting adalah pencegahan. Jika masyarakat sadar dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar, maka bencana karhutla bisa kita hindari bersama,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan, serta segera melapor jika menemukan indikasi kebakaran melalui Call Center Kepolisian di nomor 110.
